ToT Penyusunan Perubahan RPJMDesa di Bulungan: Respons Cepat atas UU No. 3 Tahun 2024

Foto Bersama Kepala DPMD Kabupaten Bulungan
TANJUNG SELOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan merespons cepat terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Perubahan ini secara langsung berdampak pada dokumen perencanaan pembangunan desa, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), yang kini harus disesuaikan dari periode 6 tahun menjadi 8 tahun.
Guna memastikan kelancaran dan kualitas penyusunan perubahan RPJMDesa di tingkat desa, DPMD Kabupaten Bulungan berinisiatif melaksanakan Training of Trainer (ToT) Pendampingan Penyusunan Perubahan RPJMDesa bagi Tenaga Pendamping Profesional Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Bulungan.
Pelaksanaan ToT dan Kemitraan Strategis
Kegiatan ToT ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara DPMD Kab. Bulungan dengan lembaga profesional IRE Yogyakarta dan PIONIR Bulungan. Tujuannya adalah membekali TPP P3MD dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar mampu mendampingi desa secara profesional dalam proses perubahan RPJMDesa.
Pelaksanaan ToT berlangsung selama empat hari, yaitu pada:
Hari/Tanggal: Selasa – Jum’at, 21 – 24 Oktober 2025
Jam: Pukul 08.00 Wita – Selesai
Tempat: Aula Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kab. Bulungan, Jalan Agatis Tanjung Selor.
Kepala DPMD Kabupaten Bulungan dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun menuntut penyesuaian periodisasi RPJMDesa. "Perubahan ini bukan sekadar mengganti angka tahun, namun memerlukan peninjauan kembali visi, misi, dan program pembangunan desa agar selaras dengan periode kepemimpinan yang baru dan tetap berpedoman pada kaidah perencanaan partisipatif yang berkualitas," ujarnya.
TPP P3MD, sebagai ujung tombak pendampingan di lapangan, diharapkan dapat menjadi fasilitator dan mentor yang handal bagi Pemerintah Desa dalam merumuskan perubahan RPJMDesa. Melalui ToT ini, para peserta dibekali dengan modul-modul yang mencakup dasar hukum perubahan, teknik analisis data desa, penyelarasan program, hingga prosedur formal penyusunan dan penetapan perubahan dokumen perencanaan.
Diharapkan, setelah mengikuti ToT, seluruh TPP P3MD Bulungan siap untuk turun ke desa masing-masing, memastikan bahwa perubahan RPJMDesa dapat tersusun secara akuntabel, partisipatif, dan tepat waktu, sehingga pembangunan desa tetap berjalan efektif sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar